Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2020
Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018
Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate