Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pemerintah bertanggung mewujudkan ketersediaan sumber jawab daya di dalam bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
bahwa Presiden telah menginstruksikan Menteri Perindustrian untuk menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dalam mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2022
Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Dasar
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40375/2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021
Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021
Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak