Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2022

Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 57 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Tata Kelola Lapangan Tembak di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat