Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2022

Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 57 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan


Penetapan Nama Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara


Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian