Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 99 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh bagi kepentingan negara dan pelayanan publik, Arsip Nasional Republik Indonesia telah membangun Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional untuk diterapkan ke seluruh kementerian, lembaga, dan daerah.

  2. bahwa untuk menerapkan pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama


Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan


Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur


Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain