Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019

Hari Penyiaran Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2019
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VIII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggunakan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia;

  2. bahwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April 2010;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mewujudkan tujuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penyiaran Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung


Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan