Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 Mei 2011
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
    Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

  2. bahwa agar penyelenggaraan Program Jamkesmas dapat berjalan dengan efektif dan efisien, diperlukan suatu pedoman pelaksanaan.

  3. bahwa Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan lapangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan


Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib