Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011

Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2011
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 336

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
    Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

  2. bahwa agar penyelenggaraan Program Jamkesmas dapat berjalan dengan efektif dan efisien, diperlukan suatu pedoman pelaksanaan.

  3. bahwa Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan lapangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan


Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit


Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022