Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 54 Tahun 2023
Standar Harga Satuan Barang Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2024
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021
Koperasi dengan Model Multi Pihak
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2014
Studi Kohor Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023
Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)