Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018
Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023
Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2019
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021
Konsesi dan Kerja Sarna Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan