Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018

Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1215

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik Subspesialis Odontologi Forensik Klinik


Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan