Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2023

Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  2. bahwa untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan agar informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja dapat berjalan dengan efektif, dan efisien diperlukan Penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang terencana.

  3. bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sesuai dengan pengaturan yang berada di atasnya, maka memerlukan pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dan sinkron dengan peraturan yang berada di atasnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum


Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan


Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat