Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018

Lembaga Keuangan Syari’ah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekad untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari'at Islam memerlukan jasa lembaga keuangan syari'ah.

  4. bahwa kebutuhan masyarakat Aceh terhadap lembaga keuangan syari'ah sebagai salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan ekonomi syari'ah.

  5. bahwa ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam.

  6. bahwa berdasarkan Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari'at Islam, lembaga keuangan dan transaksi syari'ah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun.

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syari'ah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia


Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan


Standar Operasional Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme