Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk melaporkan kekayaannya.
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
bahwa dalam pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan pelaporan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003
Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional