Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2020

Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk Pelayanan Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus berorientasi pada kepuasan penerima layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan barang dan jasa bagi penyedia Pelayanan Publik;

  2. untuk meningkatkan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, diperlukan pengaturan unit kerja Pelayanan Publik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia


Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan


Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial