
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2020
Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa untuk Pelayanan Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus berorientasi pada kepuasan penerima layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan barang dan jasa bagi penyedia Pelayanan Publik;
untuk meningkatkan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, diperlukan pengaturan unit kerja Pelayanan Publik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/22/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial