Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1264
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan efektivitas Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu dalam menguatkan dan meningkatkan daya saing dan produktivitas, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah terhadap Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19), melalui penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kelompok Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu, serta ketentuan mengenai mesin dan/atau peralatan dalam pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendaftaran Pupuk An-Organik


Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan


Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman


Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji