Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan efektivitas Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu dalam menguatkan dan meningkatkan daya saing dan produktivitas, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah terhadap Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID19), melalui penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kelompok Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu, serta ketentuan mengenai mesin dan/atau peralatan dalam pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019
Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2025
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah