Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1273
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelayanan di bidang spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan dan daerah perkembangan wilayah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penyempurnaan kriteria klasifikasi dan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/310/M.KT.01/207 tanggal 31 Mei 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Desa


Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019


Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Atau Mesin Pertanian


Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor