Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 50 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pelayanan Kesehatan kepada masyarakat yang lebih bermutu, terjangkau dan bermartabat dalam rangka mempercepat peningkatan derajat Kesehatan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan kembali tata kelola internal (hospital by laws) di Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).
bahwa Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2016 tentang Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Banten sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021
Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1351 Tahun 2024
Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 84 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Jabatan Verifikator Tingkat Komponen Dalam Negeri