Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris


Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
    Jabatan Notaris
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;

  4. bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;

  5. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 Dalam Bentuk Uang Kertas Bersambung


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021


Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi