Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004

Jabatan Notaris


Status: Diubah
Disahkan pada tanggal 6 Oktober 2004
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 117
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432
Status

Diubah dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Jabatan Notaris;

  2. bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat;

  3. bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;

  4. bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;

  5. bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu;

  6. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe


Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0