Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015

Ketahanan Pangan dan Gizi


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 60
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5680

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4), Pasal 43, Pasal 45 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi


Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024


Pedoman Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam