Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 4 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 huruf b Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/285/M.KT.01/2020 tanggal 27 Februari 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib


Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana


Standar program Fellowship Trauma Leher/Stenosis Laringotrakeal dan Abses Leher Dalam Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara