Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Subang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Subang.
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Subang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum