Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2020

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan: 27 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial, telah diundangkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial;

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batubara


Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana