Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024

Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 183

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Kepegawaian Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal


Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana


Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan


Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara