Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2016
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
bahwa Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 54a Tahun 2002 tentang Standar Kompetensi Khusus Jabatan Struktural sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018
Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Ginekologi Estetika Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 87 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas pada Jabatan Kerja Tenaga Sensor Film
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata