Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/PER/III/2011
Pedoman Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 50 Tahun 2024
Pola Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur Dan Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/8/PADG/2018
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 72 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023
Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme