Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kinerja guru dan tenaga kependidikan bukan aparatur sipil negara pada Kementerian Agama, perlu diberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA angka 6 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2024
Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 631 Tahun 2024
Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2022
Penggunaan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah