Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967

Hari-Hari Libur


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1967
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
    Hari-Hari Libur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dwi Dharma dan Tjatur Karya Kabinet Ampera khususnya yang merupakan prakondisi untuk melaksanakan Pembangunan Nasional di segala bidang, dan untuk memperbanyak/mempertinggi prestasi kerja maka dianggap perlu mengurangi kumlah hari-hari libur.

  2. bahwa oleh karena itu pula dianggap perlu meninjau kembali Peraturan yang berlaku mengenai Hari-Hari Libur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)


Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial