
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
Pemantauan Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemantauan dan mekanisme teknis akreditasi pemantau pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008
Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020
Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022
Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia