Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016

Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 21 November 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan daerah.

  2. bahwa sesuai amanat Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  3. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat berupa perusahaan perseroan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum atas barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan


Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung


Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023