Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat


Ditetapkan: 18 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

  2. bahwa Politeknik Pelayaran Sumatera Barat telah mendapatkan penetapan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dari Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KMK.05/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/642/M.KT.01/2023 tanggal 6 Juni 2023 perihal Penataan Organisasi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi


Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar