Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2022

Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan


Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 730

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian penghargaan komponen cadangan bagi warga negara yang telah berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan perlu mengatur pemberian penghargaan terhadap warga negara yang berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan.

  2. bahwa untuk mengapresiasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan dan semangat kejuangan bagi warga negara yang telah berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan, perlu diberikan penghargaan komponen cadangan.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian penghargaan komponen cadangan perlu mengatur pemberian penghargaan terhadap warga negara yang berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian


Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat


Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat