Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021

Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1065

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di wilayah Indonesia, perlu dilakukan penilaian dan penelitian pemberian visa terhadap orang asing warga negara tertentu yang mempunyai tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2024


Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler


Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung