Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021

Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1065

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024
    Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di wilayah Indonesia, perlu dilakukan penilaian dan penelitian pemberian visa terhadap orang asing warga negara tertentu yang mempunyai tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Seleksi Pendidikan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Wilayah Administrasi Pulau Berhala