
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020
Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6452
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021
Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek;
bahwa untuk kepentingan investor dalam mendapatkan informasi yang memiliki kualitas andal dari laporan keuangan perusahaan efek;
bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan standar akuntansi keuangan dalam program konvergensi pernyataan standar akuntansi keuangan ke International Financial Reporting Standards;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1578 Tahun 2023
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan