Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020

Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 Januari 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021
    Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek;

  2. bahwa untuk kepentingan investor dalam mendapatkan informasi yang memiliki kualitas andal dari laporan keuangan perusahaan efek;

  3. bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan standar akuntansi keuangan dalam program konvergensi pernyataan standar akuntansi keuangan ke International Financial Reporting Standards;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2020