Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007

Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana


Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa psikologi mempunyai peran dalam membantu mempermudah pengungkapan tindak pidana secara ilmiah melalui kegiatan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka tindak pidana;

  2. bahwa dalam rangka membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana, psikologi memberikan masukan dalam bentuk profil psikologi tersangka tindak pidana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro