Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa psikologi mempunyai peran dalam membantu mempermudah pengungkapan tindak pidana secara ilmiah melalui kegiatan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka tindak pidana;
bahwa dalam rangka membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana, psikologi memberikan masukan dalam bentuk profil psikologi tersangka tindak pidana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.04/2013
Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, Dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2024
Peraturan Ombudsman Nomor 34 Tahun 2018
Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum