Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007

Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana


Ditetapkan: 18 Januari 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa psikologi mempunyai peran dalam membantu mempermudah pengungkapan tindak pidana secara ilmiah melalui kegiatan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka tindak pidana;

  2. bahwa dalam rangka membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana, psikologi memberikan masukan dalam bentuk profil psikologi tersangka tindak pidana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata


Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, Dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2024


Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia


Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum