
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007
Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa psikologi mempunyai peran dalam membantu mempermudah pengungkapan tindak pidana secara ilmiah melalui kegiatan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka tindak pidana;
bahwa dalam rangka membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana, psikologi memberikan masukan dalam bentuk profil psikologi tersangka tindak pidana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro