![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017
Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan pelaksana sebagai bagian dari Jabatan Administrasi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan.
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang akuntabel, perlu mengatur jabatan pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebagai rujukan perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian, pendidikan dan pelatihan, pengembangan serta kesejahteraan pegawai, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2416/XI/Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019
Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010
Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan