Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1083/KPTS/2022

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 tanggal 28 November 2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 sebesar Rp. 2.710.493,93/bulan.

  3. bahwa berdasarkan Surat Bupati Padang Lawas Utara Nomor 561/6512/2022 tanggal 1 Desember 2022 hal Rekomendasi Penetapan UMK Padang Lawas Utara Tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2024


Penyelenggaraan Sertifikasi Terhadap Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial