Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 599

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/430/M.KT.01/2020 tanggal 21 April 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi


Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional