Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/430/M.KT.01/2020 tanggal 21 April 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja


Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui Penyesuaian (Inpassing)


Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota