Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011

Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana nasional, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah