Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0262.GR.01.01 Tahun 2023

Besaran Bukti Memiliki Biaya Hidup Selama Berada di Wilayah Indonesia Dalam Pengajuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (5), Pasal 24 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (8) huruf a, Pasal 40 ayat (8) huruf a, Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (6), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 63 ayat (4), Pasal 64 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Besaran Bukti Memiliki Biaya Hidup Selama Berada di Wilayah Indonesia Dalam Pengajuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara


Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri


Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Medan