Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perusahaan efek perlu menyajikan laporan keuangan yang berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor;
bahwa untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan efek yang berkualitas tinggi, perlu meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek yang menerapkan prinsip substansi ekonomi mengungguli bentuk;
bahwa standar dan pedoman akuntansi yang berlaku perlu terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan transaksi dan produk pasar modal serta harmonisasi dengan standar akuntansi internasional melalui program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financial Reporting Standard;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2021
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kelompok Substansi Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar dan Pelayanan Kebersihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I