
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021
Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6725
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perusahaan efek perlu menyajikan laporan keuangan yang berkualitas tinggi sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor;
bahwa untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan efek yang berkualitas tinggi, perlu meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek yang menerapkan prinsip substansi ekonomi mengungguli bentuk;
bahwa standar dan pedoman akuntansi yang berlaku perlu terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan transaksi dan produk pasar modal serta harmonisasi dengan standar akuntansi internasional melalui program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financial Reporting Standard;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011
Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022
Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016
Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan