
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016
Pengelolaan Pilar Titik Referensi
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib dan keseragaman dalam pengelolaan pilar titik referensi, perlu dilakukan penataan pengelolaan titik referensi;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, mengamanatkan untuk membangun atau membuat tanda batas wilayah negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi Spesialis Keperawatan Onkologi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan