![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019
Pengelolaan Masjid Istiqlal - Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 241 Tahun 2023
Penerima Penghargaan Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2020
Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat