Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015

Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 12
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Badan Bank Tanah


Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek


Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur


Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan