Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimaksud.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)


Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari


Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal