Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019

Pengelolaan Masjid Istiqlal


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan Masjid Istiqlal perlu dilaksanakan secara profesional menuju manajemen modern agar dapat menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks dan terus berubah dalam kehidupan masyarakat saat ini;

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan masjid istiqlal;

  3. bahwa pengaturan pengelolaan Masjid Istiqlal dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, perlu dilakukan penyempurnaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta