Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018

Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 April 2018
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dituntut untuk dapat berpegang pada nilai moral dan kesusilaan baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugasnya sebagai wakil masyarakat dan daerah sehingga mampu bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, daerah, masyarakat, dan konstituennya;

  2. bahwa Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024


Batas Daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu


Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain