Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 73
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6479

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi


Standar Pelayanan Minimum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo


Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin