Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1452

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan serta mempercepat kemudahan dalam pelaksanaan tugas badan wakaf Indonesia di daerah baik provinsi maupun di kabupaten/kota perlu membentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota;

  2. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas