
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk mengoptimalkan serta mempercepat kemudahan dalam pelaksanaan tugas badan wakaf Indonesia di daerah baik provinsi maupun di kabupaten/kota perlu membentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota;
bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014
Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional