Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1452

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan serta mempercepat kemudahan dalam pelaksanaan tugas badan wakaf Indonesia di daerah baik provinsi maupun di kabupaten/kota perlu membentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota;

  2. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024


Penyelenggaraan Keolahragaan


Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado