Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1452
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan serta mempercepat kemudahan dalam pelaksanaan tugas badan wakaf Indonesia di daerah baik provinsi maupun di kabupaten/kota perlu membentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota;

  2. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas


Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional