Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK-SETJEN/2015

Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama


Ditetapkan: 28 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan penyusunan standar kompetensi dalam rangka pendayagunaan Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa kompetensi Bidang dan Manajerial merupakan salah satu prasyarat yang digunakan antara lain dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier, dan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial


Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Guru pada Program Profesi


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta