Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2024

Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 April 2024
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2024
    Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit