Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Menteri Perindustrian berwenang menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka penilaian kesesuaian standar nasional Indonesia untuk produk industri yang diberlakukan secara wajib.
bahwa dalam rangka penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sehubungan dengan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk regulator gas tabung liquified petroleum gas secara wajib telah dilakukan evaluasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sesuai dengan ketentuan keberterimaan lembaga penilaian kesesuaian, terdapat 5 (lima) lembaga sertifikasi produk dan 4 (empat) laboratorium uji yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk regulator gas tabung liquified petroleum gas secara wajib.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 67 Tahun 2023
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pekerjaan Domestik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 103/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Bedah Tangan Trauma Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik